Pastikan Kesesuaian Objek Eksekusi, PN Lubuk Pakam Laksanakan Konstatering Lahan Seluas 254.905 M² di Labuhan Deli

Pastikan Kesesuaian Objek Eksekusi, PN Lubuk Pakam Laksanakan Konstatering Lahan Seluas 254.905 M² di Labuhan Deli

LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum dan transparansi pelaksanaan putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan pencocokan objek perkara (konstatering) dalam perkara eksekusi dengan  Nomor  registrasi 11/Pdt.Eks/2022/PN Lbp pada Selasa (11/8/2026).

Pelaksanaan konstatering ini dilaksanakan secara ex officio oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H. Di lapangan, tindakan hukum tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan didampingi Jurusita PN Lubuk Pakam, Azhary Siregar, serta dibantu oleh 3 (tiga) orang saksi internal pengadilan.

Objek konstatering merupakan lahan tanah barang tetap seluas total 254.905 m² yang terdiri dari 13 (tiga belas) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para Pemohon Eksekusi (Herbert Benyamin Pasaribu, dkk) melawan Tuan Wagimun, dkk selaku Para Termohon Eksekusi.

Dalam peninjauan lapangan, tim pengadilan terlebih dahulu berkoordinasi di kantor desa setempat sebelum menuju lokasi tanah bersama pihak-pihak terkait, di antaranya Kuasa Hukum Para Pemohon Eksekusi (Panagian Sinambela, S.H., dkk), Kuasa Hukum Termohon Eksekusi (Junaidi, S.H. & Amran Fansori Lubis, S.H.), Camat Labuhan Deli, Kepala Desa Telaga Tujuh, Kepala Desa Karang Gading, serta Perwakilan/Staf BPN Kabupaten Deli Serdang (Galang Topan Padori, S.H.).

Pelaksanaan di lokasi juga diwarnai dengan penyampaian aspirasi masyarakat setempat melalui pembentangan spanduk yang menyuarakan keberatan terkait penetapan lokasi dan batas wilayah desa. Menanggapi dinamika tersebut, pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara tegas dan profesional memberikan penjelasan hukum bahwa konstatering murni bertujuan untuk mencocokkan data riil di lapangan dengan SHM sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap agar proses penegakan hukum berjalan akurat, terukur, dan tidak menimbulkan kekeliruan objek di kemudian hari.

Seluruh aspirasi, keberatan, maupun sanggahan dari para pihak dan instansi terkait telah dicatat secara cermat oleh Jurusita ke dalam Berita Acara untuk dijadikan bahan pertimbangan pimpinan pengadilan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan bersama di lapangan, Kuasa Para Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi II sepakat atas lokasi yang ditunjukkan merupakan objek perkara yang juga merupakan objek eksekusi, selanjutnya Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang juga langsung melakukan plotting teknis terhadap 13 (tiga belas) SHM objek perkara secara transparan yang ditunjukkan oleh Pemohon eksekusi

Meski berjalan di tengah dinamika dan penyampaian aspirasi masyarakat, pelaksanaan konstatering berakhir dengan aman, tertib, dan kondusif. Hal ini sekaligus membuktikan kesiapan PN Lubuk Pakam dalam mengawal tahapan eksekusi secara terbuka, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam tahapan pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)

Previous Pemberitahuan Putusan Verstek Nomor 104/Pdt.G/2026/PN Lbp

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved