LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan pelayanan terbaik melalui penyerahan uang ganti kerugian (konsinyasi) kepada pihak yang berhak, Senin (10/8/2026). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelayanan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam memastikan hak atas ganti kerugian pengadaan tanah dapat diterima oleh pihak yang berhak sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan uang ganti kerugian tersebut berkaitan dengan penitipan ganti kerugian untuk pembangunan Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumatera Utara) atas tanah seluas 172.300 m² yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Pelaksanaannya didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 4/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp.
Uang ganti kerugian yang diserahkan sebesar Rp383.730.744,00. Proses pengambilan dilaksanakan setelah pihak yang berhak memenuhi persyaratan administrasi, termasuk adanya Surat Pengantar Pengambilan Ganti Kerugian dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor AT.02.01/1307-12.07/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026. Surat tersebut menerangkan pihak yang berhak mengambil uang ganti kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Pelaksanaan penyerahan dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., dan disaksikan oleh Panitera Muda Perdata Dedy Anthony, S.H., M.H., Kasir Perdata Siti Fatmah Panjaitan, A.Md., serta Penata Pertanahan Ahli Pertama ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang, Nany Haryono, S.H. Seluruh proses dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Uang Ganti Kerugian dan berlangsung dengan tertib serta sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkomitmen memberikan kemudahan kepada pihak yang berhak dalam proses pengambilan uang ganti kerugian konsinyasi, dengan tetap memastikan seluruh persyaratan dan prosedur telah terpenuhi. Hal tersebut penting untuk memastikan uang ganti kerugian dapat diserahkan kepada pihak yang tepat serta prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.