Akselerasi Kepastian Hukum: Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tuntaskan Eksekusi Pengosongan Riil Dua Bidang Tanah di Sunggal

Akselerasi Kepastian Hukum: Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tuntaskan Eksekusi Pengosongan Riil Dua Bidang Tanah di Sunggal

Lubuk Pakam, 8 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus menunjukkan komitmen tinggi dalam melakukan akselerasi penyelesaian perkara, termasuk penuntasan permohonan eksekusi yang lama tertunda sejak tahun 2024 dari Pemohon Eksekusi, Rianto Aritonang. Melalui langkah optimalisasi pelayanan publik yang terus digalakkan institusi, tindakan hukum riil berupa eksekusi pengosongan objek perkara berhasil dilaksanakan dengan aman, tertib, dan kondusif pada Senin, 8 Juni 2026.

Pelaksanaan eksekusi ini secara ex-officio dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H. Sementara itu, pengendalian dan eksekusi di lapangan dipimpin secara teknis oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., guna memastikan seluruh prosesi pengosongan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Langkah tegas ini merupakan perwujudan dari komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat ini untuk memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara nyata. Melalui pembenahan tata kelola administrasi dan konsistensi penyelesaian perkara, institusi bergerak cepat memulihkan hak-hak hukum masyarakat pencari keadilan demi menjamin kepastian hukum yang berkeadilan.

Di lokasi objek perkara, Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Azhary Siregar, S.H., membacakan secara resmi amar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 3/Pdt.Eks/RL/2025/PN Lbp tertanggal 24 Juni 2025. Objek eksekusi pengosongan tersebut berupa 2 (dua) bidang tanah yang berada dalam satu hamparan seluas 224 m² berikut bangunan dan segala hal yang melekat di atasnya, yang terletak di Jalan Raya Medan Binjai Km. 15,2, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan dokumen resmi, objek tersebut terbagi atas sebidang tanah seluas 111 m² (SHM No. 252/Sumber Melati Diski) dan sebidang tanah seluas 113 m² (SHM No. 253/Sumber Melati Diski), yang keduanya merupakan hak sah dari Rianto Aritonang selaku Pemohon Eksekusi berdasarkan Kutipan Risalah Lelang tertanggal 20 Maret 2024.

Pelaksanaan pengosongan terhadap pihak Termohon Eksekusi (ES dan UB) ini dikawal ketat oleh personel pengamanan dari Polsek Sunggal yang dipimpin langsung oleh AKP A.C. Lubis, serta disaksikan oleh Sekretaris Desa Sumber Melati Diski, Bapak Hasan Ashari Rambe.

Setelah seluruh bangunan dipastikan dalam keadaan kosong, objek tersebut diserahkan secara resmi oleh pihak pengadilan kepada Kuasa Pemohon Eksekusi, Advokat Herber Romuba Hutagalung, S.H., dan Diantota Simanjuntak, S.H., dalam keadaan kosong dan baik. Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersama dua orang saksi internal peradilan, yaitu Panitera Muda Perdata, Bapak Dedy Anthony, S.H., M.H. dan Jurusita Pengganti, Bapak Bistok Arnold Sianipar. Keberhasilan penuntasan eksekusi ini menjadi bukti nyata dari profesionalisme Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang semakin responsif, andal, dan berkomitmen penuh menjamin marwah serta wibawa peradilan.

Previous Pengajian Rutin Aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved