Lubuk Pakam — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Pencanangan Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 9 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hadir dan berpartisipasi sebagai Satuan Kerja Pembangunan Mandiri SMAP Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui live streaming dari Ruang Media Center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Pencanangan SMAP Tahun 2026 merupakan bagian dari langkah strategis Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam memperkuat sistem pencegahan praktik penyuapan di lingkungan peradilan. Melalui penerapan SMAP, satuan kerja diharapkan mampu membangun mekanisme pengendalian yang terstruktur, terdokumentasi, serta berorientasi pada peningkatan integritas dan transparansi pelayanan publik.
Keikutsertaan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kegiatan pencanangan ini menjadi bentuk komitmen nyata dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik koruptif. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal pelaksanaan rangkaian program SMAP Tahun 2026 yang akan dilanjutkan dengan agenda workshop pada hari berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui pelaksanaan program SMAP secara pembangunan mandiri, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berupaya memperkuat budaya kerja antisuap, meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat pencari keadilan melalui pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.