Perkuat Integritas, PN Lubuk Pakam Sosialisasikan Kebijakan Terbaru Mahkamah Agung RI: Dari KUHP Baru, SOP Kepaniteraan 2026 hingga Pola Hidup Sederhana

Perkuat Integritas, PN Lubuk Pakam Sosialisasikan Kebijakan Terbaru Mahkamah Agung RI: Dari KUHP Baru, SOP Kepaniteraan 2026 hingga Pola Hidup Sederhana

 LUBUK PAKAM – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan langkah strategis dalam mengawal transisi hukum nasional melalui agenda sosialisasi internal yang digelar pada Senin, 6 April 2026. Bertempat di Ruang Sidang Utama, PN Lubuk Pakam membedah tuntas berbagai kebijakan terbaru Mahkamah Agung RI yang mencakup aspek yudisial, pembaruan administrasi kepaniteraan, hingga penguatan etika profesi bagi seluruh aparatur peradilan.

Kegiatan yang berlangsung dinamis ini menekankan bahwa penguasaan terhadap regulasi terbaru adalah kewajiban mutlak guna menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas di era hukum yang baru.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah sosialisasi penerapan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025). Materi teknis ini dipaparkan secara mendalam oleh Bapak Morailam Purba, S.H. dan Bapak Erwinson Nababan, S.H selaku narasumber.

Dalam pemaparannya, implementasi ini merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi pedoman utama bagi para hakim dan tenaga teknis dalam menjalankan tugas yudisial. Pemahaman mendalam terhadap norma hukum baru ini dipandang sangat vital agar proses transisi penegakan hukum di lapangan dapat berjalan selaras dengan visi hukum nasional yang modern dan berkeadilan.

Sejalan dengan visi modernisasi peradilan, Panitera PN Lubuk Pakam, Bapak Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., memaparkan kebijakan SK Dirjen Badilum No. 1270/2026 terkait Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan. Pembaruan ini menjadi standar baru dalam tata kelola administrasi kepaniteraan tahun 2026 yang lebih ramping dan transparan, guna memastikan percepatan proses layanan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang.

Sebagai penutup rangkaian kebijakan, Ibu Elviyanti Putri, S.H., M.H., mensosialisasikan SE Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi aparatur peradilan umum. Kebijakan ini ditekankan sebagai fondasi moral bagi seluruh jajaran PN Lubuk Pakam untuk senantiasa menjaga wibawa institusi. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesahajaan dan integritas, aparatur diharapkan menjadi teladan baik dalam kehidupan kedinasan maupun bermasyarakat.

Melalui terlaksananya sosialisasi komprehensif ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan seluruh kebijakan Mahkamah Agung RI. Komitmen ini merupakan wujud nyata dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, profesional, dan tepercaya bagi seluruh masyarakat. 

Previous Apel Pagi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin, 6 April 2026.

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved