Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan peradilan, khususnya dalam hal efektivitas dan kepastian penyampaian panggilan serta pemberitahuan perkara kepada para pihak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Bersama PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tebing Tinggi Deli 20600 terkait penggunaan surat tercatat, yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, serta Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat dalam Proses Penanganan Perkara pada Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, materi disampaikan oleh Abdul Wahab, S.H., M.H. dan Widi Astuti, S.H., yang memaparkan mekanisme teknis penggunaan layanan surat tercatat, standar operasional pengiriman dokumen panggilan, hingga proses monitoring dan evaluasi distribusi surat kepada para pihak berperkara. Kegiatan ini dimoderatori oleh Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., serta didukung oleh Andre Wijaya, S.H. selaku notulis.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai prosedur pengiriman surat tercatat, termasuk aspek akuntabilitas dan ketertelusuran dokumen. Sinergi antara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan PT Pos Indonesia diharapkan mampu mengoptimalkan kualitas layanan pemanggilan perkara serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Usai kegiatan sosialisasi, agenda dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis/Diklat di Tempat Kerja (DDTK) yang ditujukan kepada Panitera Pengganti, dengan materi sosialisasi aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penyusunan Berita Acara Pemeriksaan. Kegiatan ini dipandu oleh Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan Ade Permana Putra, S.H. sebagai moderator dan Fitra Yusfani, S.H. sebagai notulis.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menegaskan komitmennya dalam meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat, guna mendukung terwujudnya proses peradilan yang efektif, transparan, dan berintegritas.