Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Laksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Layanan Pendampingin Hukum Bagi Terdakwa

Lubuk Pakam, 2 Januari 2026 — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyelenggarakan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait pendampingan hukum bagi para terdakwa, khususnya dalam perkara prodeo, pada proses pemeriksaan peradilan tingkat pertama, pada Jumat, 2 Januari 2026.

Nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menjamin pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu serta memperkuat pelaksanaan prinsip akses terhadap keadilan (access to justice) di lingkungan peradilan.

Adapun Lembaga Bantuan Hukum yang menjalin Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meliputi:

  1. Organisasi Bantuan Hukum YESAYA 56
  2. LBH PARSAORAN
  3. LBH ADIWANGSA PURA KEADILAN
  4. LBH ADINATA
  5. LBH PILAR ADVOKASI RAKYAT SUMUT – DELI SERDANG

Melalui Nota Kesepahaman ini, lembaga bantuan hukum tersebut akan memberikan pendampingan hukum kepada para terdakwa perkara prodeo selama proses pemeriksaan perkara pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sesuai dengan mekanisme penunjukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berharap kerja sama ini dapat mendukung terselenggaranya proses peradilan yang adil, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved