
Lubuk Pakam, 4 Agustus 2025 — Setelah sebelumnya mengikuti rapat koordinasi penyusunan Pagu Anggaran DIPA 01 pada tanggal 31 Juli 2025, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali mengikuti kegiatan lanjutan berupa pembahasan penyusunan Pagu Anggaran DIPA 03 Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, pada Senin, 4 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, berdasarkan surat Ditjen Badilum Nomor 1315/DJU.1/RA.1.6/VIII/2025.
Pembahasan tersebut diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam oleh Panitera, Bapak Syawal Aswad, S.H., M.Hum., bersama Sekretaris, Bapak Baharuddin, S.H., didampingi oleh Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Hukum, Kepala Subbagian PTIP, serta operator bagian perencanaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan teknis dalam penyusunan Pagu DIPA 03, yang mencakup pengalokasian anggaran untuk biaya perkara peradilan umum di tingkat pertama dan banding, pos layanan hukum, pembebasan biaya perkara, serta kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara di pengadilan. Penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan realisasi kebutuhan dan prediksi beban perkara yang akurat, agar pelaksanaannya dapat berjalan tepat sasaran.
Melalui forum ini, satuan kerja didorong untuk menyusun rencana kebutuhan DIPA 03 secara lebih terstruktur, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran lengkap unsur kepaniteraan dan perencanaan mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam mendukung pengelolaan anggaran biaya perkara yang efisien dan bertanggung jawab guna menunjang kelancaran proses peradilan.