Lubuk Pakam, 30 Oktober 2024 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menggelar kegiatan pengajian rutin yang berlangsung di Masjid Nurul Muslim, kompleks Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, pegawai, dan staf yang antusias dalam menambah ilmu dan memperkuat iman.
Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, dilanjutkan dengan ceramah agama yang dibawakan oleh Ustadz Syamsuddin Nur Sirait. Dalam ceramahnya, Ustadz Syamsuddin mengupas tema “Fiqih Ekonomi: Ketentuan Pinjam-Meminjam dalam Islam.” Tema ini diangkat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pentingnya mematuhi prinsip syariat dalam aktivitas pinjam-meminjam agar terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Kegiatan pengajian ini menjadi agenda rutin Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai wujud dari komitmen untuk membangun mental spiritual dan moralitas bagi para pegawainya. Selain menambah ilmu agama, kegiatan ini juga diharapkan mampu mempererat tali silaturahmi antarpegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Acara diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Syamsuddin, memohon keberkahan dan kemudahan dalam segala tugas yang diemban oleh segenap keluarga besar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.