Lubuk Pakam, 6 Mei 2026 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi riil berupa pengosongan lahan pada Rabu, 6 Mei 2026, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 35/Pdt.Eks/2025/PN Lbp jo. 21/Pdt.G/2023/PN Lbp tanggal 17 April 2026. Eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap objek berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang berlokasi di Dusun X Sukarame, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara ex officio, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif, serta dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan guna memastikan pelaksanaan putusan berjalan efektif dan akuntabel.
Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H. bersama Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Areni, dengan didampingi para saksi internal yaitu Dedy Anthony, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Bistok Arnold Sianipar selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Setibanya di lokasi, Jurusita terlebih dahulu membacakan penetapan eksekusi dan menyerahkan salinan resmi penetapan kepada pihak terkait, sebelum dilakukan tindakan pengosongan objek eksekusi sesuai penetapan pengadilan.
Dalam pelaksanaannya, objek eksekusi diketahui telah dikuasai dan ditanami tanaman padi oleh pihak Pemohon Eksekusi melalui penggarap. Atas persetujuan Pemohon Eksekusi, tanaman padi tetap dibiarkan dalam keadaan sebagaimana adanya. Setelah seluruh rangkaian selesai, objek eksekusi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi atas nama Ramauli, sehingga pelaksanaan eksekusi dinyatakan selesai.
Melalui pelaksanaan eksekusi riil ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum serta melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, akuntabel, dan humanis bagi masyarakat pencari keadilan.