Lubuk Pakam, 25 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberikan pelayanan hukum, khususnya terkait pelaksanaan lelang. Pelaksanaan lelang ulang atas objek Hak Tanggungan dalam perkara nomor 1/Pdt.Eks/HT/2025/PN Lbp akhirnya membuahkan hasil positif dengan terjualnya objek lelang tersebut.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari pengawasan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H., yang memimpin seluruh rangkaian proses lelang secara ex officio. Di bawah arahan beliau, setiap tahapan lelang dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna menjamin kepastian bagi para pihak.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, Panitera PN Lubuk Pakam, Bapak Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., didampingi oleh Jurusita Pengganti, Bistok Arnol Sianipar, hadir langsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan pada Kamis, 25 Juni 2026, untuk memantau jalannya proses lelang. Kehadiran tim PN Lubuk Pakam ini merupakan wujud tanggung jawab pengadilan dalam memastikan bahwa seluruh tahapan lelang berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh PT BNI Wilayah 01 Medan, merujuk pada penetapan nomor 1/Pdt.Eks/HT/2025/PN Lbp tertanggal 14 Februari 2025, serta proses sita yang telah dilaksanakan pada 31 Juli 2025. Setelah sempat diupayakan sebanyak tiga kali dan belum menemui hasil, pada upaya keempat ini, objek berupa dua bidang tanah dengan total luas 17.000 m² beserta bangunan yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang tersebut akhirnya berhasil terjual.
Objek lelang tersebut terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp18.831.100.000,00 kepada pihak pemenang lelang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Tri Bumi Kencana. Kesuksesan ini menjadi bukti nyata kesungguhan PN Lubuk Pakam dalam memfasilitasi permohonan lelang, sekaligus mencerminkan sinergitas yang baik antara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan pihak KPKNL Medan dalam mendukung efektivitas penyelesaian perkara perdata, khususnya terkait hak tanggungan.