A. DASAR HUKUM
Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) R.Bg.
Pasal 237 – 241HIR/ Pasal 273-277 R.Bg., Pasal 242 – 243 HIR/ Pasal 278 – 281R.Bg, dan Pasal 12- 14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan.
SEMA No. 10 Tahun 2012, tentang Pemberian Layanan Hukum
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
SK Dirjen Badilum No : 52/DJU/SK/HK.006 /5 / Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
B. SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO
Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.
Melampirkan :
C. PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DENGAN BIAYA DIPA PENGADILAN
Pada dasarnya semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti :
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo
Diajukan oleh PENGGUGAT atau PEMOHON
Diajukan oleh TERGUGAT atau TERMOHON
Diajukan terhadap perkara dengan upaya hukum banding, kasasi atau PK
Perkara Eksekusi
Ikuti informasi artikel terkini kami
Jalan Jenderal Sudirman No. 58
Lubuk Pakam, Deli Serdang
Senin – Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB
Dapatkan informasi terkini melalui email.