Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal dan juga membangun kepecayaan masyarakat terhadap Badan Peradilan, maka perlu dilakukan upaya meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya adalah dengan menyediakan kompensasi pelayanan atas jika terjadinya keterlambatan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menerbitkan aturan pemberlakuan Kompensasi pada lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor : 59/KPN/SK.HK 1.2.5/IV/2024/PN.Lbp.
Penandatanganan Akta Upaya Hukum Perdata
Dengan waktu pelayanan : 8 Jam
Permohonan Izin Sita
Dengan waktu pelayanan : 16 Jam
Permohonan Surat Keterangan
Dengan waktu pelayanan : 10 Menit
Ikuti informasi artikel terkini kami
Jalan Jenderal Sudirman No. 58
Lubuk Pakam, Deli Serdang
Senin – Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB
Dapatkan informasi terkini melalui email.