Kompensasi Pelayanan

Kompensasi Pelayanan

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri

Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal dan juga membangun kepecayaan masyarakat terhadap Badan Peradilan, maka perlu dilakukan upaya meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya adalah dengan menyediakan kompensasi pelayanan atas jika terjadinya keterlambatan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menerbitkan aturan pemberlakuan Kompensasi pada lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor : 59/KPN/SK.HK 1.2.5/IV/2024/PN.Lbp.

Daftar Kompensasi Layanan

Penandatanganan Akta Upaya Hukum Perdata
Dengan waktu pelayanan : 8 Jam

Permohonan Izin Sita
Dengan waktu pelayanan : 16 Jam

Permohonan Surat Keterangan
Dengan waktu pelayanan : 10 Menit

  1. Kompensasi yang diberikan pada layanan diatas, jika keterlambatan dibawah 30 menit, maka Pejabat yang membuat keterlambatan, melalui PTSP harus menyampaikan permohonan maaf.
  2. Kompensasi keterlambatan lebih dari 30 menit (setelah persyaratan lengkap) adalah Gantungan Kunci
  3. Kompensasi keterlambatan lebih dari 60 menit (setelah persyaratan lengkap) adalah Topi

Artikel Terkini

Ikuti informasi artikel terkini kami

Maklumat Pelayanan
Maklumat Layanan Informasi
Layanan Konsulatasi Hukum
Agen Perubahan

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 
Lubuk Pakam, Deli Serdang

Senin – Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Informasi Terkini

Dapatkan informasi terkini melalui email.

SP4N-Lapor Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Copyright Pengadilan Negeri Lubuk Pakam © 2024. All Rights Reserved

Skip to content