Sejarah Pengadilan

Sejarah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Untuk membahas sejarah Pengadilan Negeri Kelas I-A Lubuk Pakam, kita tidak bisa melepaskannya dari perjalanan sejarah dan perkembangan pemerintahan pada masanya. Pada awalnya, wilayah hukumnya mencakup seluruh Kabupaten Deli Serdang dengan pusat pemerintahan di Tebing Tinggi (Deli).
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang kita kenal sekarang ini mulai berdiri pada hari Senin, 8 Juni 1981, ketika terjadi transaksi ganti rugi tanah antara pemilik tanah, Manuntun Siahaan, dengan Djariaman Damanik, SH, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Pimpinan Proyek Peningkatan Fasilitas dan Prasarana Fisik Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman di Sumatera Utara.

Pada tanggal 12 Oktober 1982, Gedung Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mendapatkan proyek pembangunan gedung yang diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Bapak R. Soebijantono, SH. Pada saat itu, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adalah Bapak Maruarar Siahaan. Peresmian gedung ini menandai bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menjadi pengadilan yang mandiri, terpisah dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi (Deli).
Seiring meningkatnya volume kerja, gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengalami beberapa kali pengembangan, dari semula berlantai satu menjadi berlantai dua. Selain itu, terjadi juga perubahan dalam wilayah hukumnya seiring dengan pembentukan pemerintahan daerah baru.
Tingginya jumlah perkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kemudian mendorong peningkatan kelas menjadi I-A. Tempat persidangan di Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Labuhan Deli tetap digunakan untuk menjalankan fungsi yudikatifnya.

Untuk menunjang tugas pokoknya sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menerima penempatan Pegawai Negeri Sipil dengan berbagai latar belakang keilmuan yang tidak berbasis hukum, seperti manajemen keuangan dan pranata komputer. Semua personel ditempatkan sesuai keahliannya dalam jabatan-jabatan tertentu, baik teknis maupun non-teknis. Setiap personel adalah bagian penting dalam menjalankan fungsi yudikatif sebagai suatu sistem, dan keseluruhan tugas atau jabatan tertentu terbangun dalam satu lingkaran kerja.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yudikatif, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata dan pidana dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Deli Serdang dan sebagian wilayah pemerintahan Serdang Bedagai.

Artikel Terkini

Ikuti informasi artikel terkini kami

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 
Lubuk Pakam, Deli Serdang

Senin – Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Informasi Terkini

Dapatkan informasi terkini melalui email.

SP4N-Lapor Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Copyright Pengadilan Negeri Lubuk Pakam © 2024. All Rights Reserved

Skip to content