Prosedur Pengaduan

Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan

Prosedur Pengajuan Pengaduan

Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.

Disampaikan secara tertulis, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana  pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan. 

Disampaikan secara lisan, memuat :

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Disampaikan secara elektronik, yaitu melalui Media Sosial, E mail dan Website PN Lubuk Pakam, SIWAS, MA-RI, memuat :
  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

SALURAN PENGADUAN:
 
Siwas melalui google ketik Siwas.
SP4N lapor melalui google ketik SP4N lapor.
Website: https://pn-lubukpakam.go.id/
Email: pnlubukpakam@yahoo.co.id
Surat ke Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam
Meja pengaduan di PTSP PN Lubuk Pakam.
Kotak Pengaduan.

Artikel Terkini

Ikuti informasi artikel terkini kami

Maklumat Pelayanan
Maklumat Layanan Informasi
Layanan Konsultasi Hukum
Agen Perubahan

Terhubung Bersama Kami

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 
Lubuk Pakam, Deli Serdang

Senin – Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Informasi Terkini

Dapatkan informasi terkini melalui email.

Copyright Pengadilan Negeri Lubuk Pakam © 2024. All Rights Reserved

Skip to content