Prosedur Perkara Pidana dirancang untuk melindungi kepentingan publik, menegakkan hukum, dan mencari kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya). Tahapannya meliputi:
- Pelimpahan Berkas: Perkara dimulai saat Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas hasil penyidikan dan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri. Ketua PN kemudian menetapkan Majelis Hakim dan jadwal sidang.
- Pembukaan Sidang dan Dakwaan: Sidang dibuka secara terbuka untuk umum, kecuali untuk perkara asusila atau anak. Hakim menanyakan identitas, kesehatan, serta memastikan hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum, lalu JPU membacakan surat dakwaan.
- Eksepsi dan Putusan Sela: Terdakwa atau penasihat hukumnya berhak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU. Setelah JPU menanggapi eksepsi tersebut, Hakim akan menjatuhkan Putusan Sela untuk memutuskan apakah eksepsi diterima (sidang dihentikan) atau ditolak (sidang dilanjutkan).
- Pembuktian: Tahap krusial untuk menggali kebenaran materiil melalui pemeriksaan alat bukti. Alat bukti yang sah menurut KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hakim harus memutus berdasarkan keyakinannya dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
- Tuntutan dan Pembelaan: Setelah pembuktian selesai, JPU membacakan tuntutan pidana (Requisitoir). Terdakwa atau penasihat hukumnya kemudian menanggapinya melalui nota pembelaan (Pledoi), dilanjutkan dengan Replik dari JPU dan Duplik dari terdakwa.
- Musyawarah dan Putusan: Hakim bermusyawarah secara rahasia dan menjatuhkan putusan, yang dapat berupa pemidanaan, putusan bebas (vrijspraak), atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
- Upaya Hukum dan Klasifikasi Acara: Ada tiga sistem pemeriksaan pidana yakni acara biasa, singkat, dan cepat (seperti tindak pidana ringan/Tipiring). Terdakwa maupun JPU dapat mengajukan Banding atau Kasasi sebagai upaya hukum biasa, serta Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan tanpa batas waktu.