Lubuk Pakam — Sejumlah hakim dan aparatur pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait penguatan implementasi persidangan elektronik serta penerapan keadilan restoratif di lingkungan peradilan umum. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026 tersebut diikuti secara daring dari Ruang Media Center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan berbagai kebijakan terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan persidangan berbasis teknologi informasi, termasuk penguatan implementasi e-Litigasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022 serta penerapan persidangan elektronik pada perkara pidana berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, sosialisasi juga membahas penyesuaian format putusan pengadilan sesuai SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022, sekaligus pemaparan mengenai penerapan pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024.
Keikutsertaan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap berbagai kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dengan pemahaman yang semakin baik terhadap regulasi dan mekanisme yang berlaku, diharapkan pelaksanaan tugas peradilan dapat berjalan lebih efektif, adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan modern, serta tetap berorientasi pada pelayanan yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan.