Lubuk Pakam, 13 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali melaksanakan kegiatan apel sore rutin pada Jumat, 13 Maret 2026 yang bertempat di halaman kantor. Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ibu Vivi Indrasusi Siregar, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pejabat struktural maupun fungsional, staf, hingga PPNPN.

Pelaksanaan apel sore ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menjaga kedisiplinan serta memperkuat koordinasi internal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain sebagai penutup rangkaian aktivitas kerja selama sepekan, kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur peradilan untuk memastikan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan telah terlaksana secara optimal dan tuntas.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berkomitmen menjaga profesionalitas, integritas, dan ketelitian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan peradilan. Suasana apel yang berlangsung dengan tertib dan khidmat mencerminkan semangat kebersamaan serta dedikasi seluruh aparatur dalam mempertahankan budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Mediasi Berhasil, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Sukses Damaikan Para Pihak dalam Perkara Perdata No. 69/Pdt.G/2025/PN Lbp

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme mediasi, dengan keberhasilan penyelesaian perkara perdata Nomor 69/Pdt.G/2025/PN Lbp tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Bapak David Sidik Harinoean Simare Mare, S.H., yang juga merupakan Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Melalui pendekatan yang komunikatif, profesional, dan berorientasi pada win-win solution, beliau berhasil mempertemukan kepentingan para pihak hingga akhirnya sepakat untuk berdamai.

Perkara ini awalnya terdaftar sebagai gugatan perdata pada awal tahun 2025 dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Namun, berkat keterbukaan dan itikad baik para pihak, serta keahlian mediator dalam membangun dialog konstruktif, kesepakatan damai berhasil dicapai.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi bukan sekadar tahapan formal, melainkan jalur penyelesaian yang efektif, efisien, dan berkeadilan, sesuai semangat Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pencapaian ini juga tidak terlepas dari dukungan penuh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H., yang senantiasa mendorong optimalisasi peran mediasi dalam penyelesaian perkara perdata. Komitmen pimpinan terhadap implementasi Perma tersebut menjadi fondasi penting bagi keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan terus memperkuat budaya damai dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi, sebagai bagian dari pelayanan hukum yang humanis, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Previous Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jatuhkan Pidana Mati terhadap Dua Kurir Narkotika dalam Perkara Sabu 14 Kg

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 WIB

Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved