Pastikan Kesesuaian Objek Dengan Risalah Lelang Sebelum Eksekusi, PN Lubuk Pakam Laksanakan Konstatering Di Kawasan Industri Medan II

Pastikan Kesesuaian Objek Dengan Risalah Lelang Sebelum Eksekusi, PN Lubuk Pakam Laksanakan Konstatering Di Kawasan Industri Medan II

LUBUK PAKAM — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan Konstatering (Pencocokan) atas objek perkara berupa sebidang tanah seluas 1.128 m² berikut bangunan gudang dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, yang terletak di Komplek Pergudangan Medan Mas Karimun, Kawasan Industri Medan II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 4/Pdt.Eks/Constatering/RL/2025/PN Lbp tanggal 29 September 2025, guna memastikan kesesuaian dan keakuratan objek di lapangan dengan data yang tertuang dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor 2735/02.01/2024-01 tanggal 18 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Konstatering merupakan bagian penting dalam memastikan setiap tahapan eksekusi dilaksanakan secara cermat, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan eksekusi nantinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam kapasitasnya secara ex officio, beliau memimpin keseluruhan rangkaian proses ini dengan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., dibantu Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Areni, A.Md., dan tiga orang saksi.

Di lokasi, Jurusita memperlihatkan dan membacakan bunyi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kepada pihak-pihak yang hadir, termasuk Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari Kantor Hukum Ravi Ramadana Hasibuan & Partners,  dan kuasa Termohon Eksekusi. Seluruh hasil pencocokan telah dicatat sebagaimana mestinya.

Pelaksanaan pencocokan/konstatering bersifat mencocokkan objek dengan kondisi real yang sebenarnya di lapangan untuk memastikan agar tidak keliru pada pelaksanaan eksekusi.

Previous Kawal Kepastian Hukum, PN Lubuk Pakam Tuntaskan Eksekusi objek Lelang Seluas 10.000 M²

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved