Tindak Lanjut Hasil Survei SPAK Periode Triwulan 4 Tahun 2025

Evaluasi 3 Unsur Terendah Dengan Nilai Per Unsur :

1. Apakah pelayanan oleh petugas di Pengadilan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku?
2. Apakah selalu mudah dalam mendapatkan informasi tentang tarif/biaya baik melalui website ataupun petugas layanan di Pengadilan ?
3. Pernahkah dihubungi oleh seseorang (karyawan pengadilan) yang akan membantu dalam pengurusan surat/berkas perkara?

1. 3,933

2. 3,933
3. 3,967

Tindak Lanjut Evaluasi 3 Unsur Terendah Dengan Nilai Per Unsur :

1. Standarisasi dan Transparansi Layanan. Setiap jenis layanan harus memiliki Standar Pelayanan yang jelas dan mudah diakses publik. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTSP wajib menjadi satu-satunya jalur layanan langsung dengan masyarakat untuk menghindari kontak informal. Semua meja PTSP wajib dilengkapi CCTV dan penilaian layanan elektronik.

2. Melakukan publikasi informasi tentang biaya/tarif pada ruang PTSP dan website serta memberi pengarahan kepada petugas PTSP serta seluruh pegawai agar memaparkan kepada setiap pengguna layanan mengenai biaya/tarif.

3. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam perlu memperkuat pengawasan internal serta mensosialisasikan larangan praktik percaloan kepada seluruh aparatur dan masyarakat. Selain itu, perlu ditingkatkan edukasi kepada pengguna layanan agar hanya menggunakan jalur pelayanan resmi (PTSP) dan berani melaporkan apabila ada oknum yang menghubungi atau menawarkan bantuan pengurusan berkas perkara. Penyediaan dan publikasi kanal pengaduan yang mudah diakses juga menjadi tindak lanjut penting untuk menjaga integritas dan mencegah praktik tidak sesuai ketentuan.

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved