1. Apakah menerima bukti transaksi keuangan / pembayaran yang sah setelah proses pembayaran di Pengadilan dilakukan ? (Untuk pelayanan yang dipungut biaya / PNBP)
2. Apakah pelayanan oleh petugas di Pengadilan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku?
3. Apakah selalu mudah dalam mendapatkan informasi tentang tarif/biaya baik melalui website ataupun petugas layanan di Pengadilan ?
1. 194
2. 195
3. 195
1. Sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan, pembayaran PNBP harus dilakukan melalui Bank mitra Sistem billing online (melalui SIMARI atau e-Court).
2. Standarisasi dan Transparansi Layanan. Setiap jenis layanan harus memiliki Standar Pelayanan yang jelas dan mudah diakses publik. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTSP wajib menjadi satu-satunya jalur layanan langsung dengan masyarakat untuk menghindari kontak informal. Semua meja PTSP wajib dilengkapi CCTV dan penilaian layanan elektronik.
3. Melakukan publikasi informasi tentang biaya/tarif pada ruang PTSP dan website serta memberi pengarahan kepada petugas PTSP serta seluruh pegawai agar memaparkan kepada setiap pengguna layanan mengenai biaya/tarif.
Jalan Jenderal Sudirman No. 58
Lubuk Pakam, Deli Serdang
Senin – Jum’at : 08:00 – 16:30 WIB