1. Apakah di Pengadilan selalu membayar sesuai tarif resmi tanpa ada biaya tambahan?
2. Apakah selalu mudah dalam mendapatkan informasi tentang tarif/biaya baik melalui website ataupun petugas layanan di Pengadilan ?
3. Apakah memberikan tanda terima kasih atas layanan yang diterima di Pengadilan ( meskipun tidak diminta ) ?
1. 3,867
2. 3,933
3. 3,933
1. Publikasi produk dan biaya layanan (bila ada) melalui media (website/IG Humas/Pamflet/brosur) dan Sosialisasi kepada masyarakat pengguna layanan terhadap jenis pelayanan yang ada dan bisa diperoleh di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam beserta besaran biaya/tarif layanan serta publikasi jenis dan biaya layanan pada layar informasi, website dan media sosial.
2. Melakukan publikasi informasi tentang biaya/tarif pada ruang PTSP dan website serta memberi pengarahan kepada petugas PTSP serta seluruh pegawai agar memaparkan kepada setiap pengguna layanan mengenai biaya/tarif.
3. Mendorong dan mengingatkan pemahaman tentang perubahan pola pikir (mindset) terhadap petugas-petugas pelayanan atas hak dan kewajiban untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat tanpa pamrih.
Jalan Jenderal Sudirman No. 58
Lubuk Pakam, Deli Serdang
Senin – Jum’at : 08:00 – 16:30 WIB