Lubuk Pakam, 13 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali melaksanakan kegiatan apel sore rutin pada Jumat, 13 Maret 2026 yang bertempat di halaman kantor. Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ibu Vivi Indrasusi Siregar, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pejabat struktural maupun fungsional, staf, hingga PPNPN.

Pelaksanaan apel sore ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menjaga kedisiplinan serta memperkuat koordinasi internal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain sebagai penutup rangkaian aktivitas kerja selama sepekan, kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur peradilan untuk memastikan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan telah terlaksana secara optimal dan tuntas.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berkomitmen menjaga profesionalitas, integritas, dan ketelitian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan peradilan. Suasana apel yang berlangsung dengan tertib dan khidmat mencerminkan semangat kebersamaan serta dedikasi seluruh aparatur dalam mempertahankan budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Tindak Lanjut Hasil Survei SKM Periode Triwulan 2 Tahun 2025

Evaluasi 3 Unsur Terendah Dengan Nilai Per Unsur :

1. Apakah pernah melihat dan atau mendengar masih terjadi praktek KKN di Pengadilan?
2. Apakah dalam memperoleh layanan Pengadilan secara cepat dan mudah ada penyalahgunaan jabatan dari petugas untuk meminta imbalan tertentu?
3. Pernahkah dihubungi oleh seseorang (karyawan Pengadilan ) yang akan membantu dalam pengurusan surat / berkas perkara ?

1. 3,932
2. 3,955

3. 3,977

1. Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan integritas, instansi kami secara konsisten menindaklanjuti setiap pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat yang diperoleh melalui SKM dan SPAK, serta saluran pengaduan resmi lainnya.

2. Sosialisasi kepada para pengguna layanan terhadap jenis pelayanan yang ada dan bisa diperoleh di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam beserta besaran biaya/tarif layanan. Publikasi jenis layanan beserta hasil yang didapatkan dalam layanan tersebut dalam layer informasi, website maupun media sosial lainnya.

3. Pemberian pembinaan kepada petugas PTSP mengenai aturan tentang pelayanan yang ada sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan pedoman standar PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada bagian Kepaniteraan Perdata  dalam memberikan pelayanan dan diharapkan petugas PTSP mampu melaksanakan tugas yang diminta oleh pengguna layanan pengadilan/penerima layanan.

Previous Panggilan Umum Perkara Perdata Nomor 161/Pdt.Bth/2025/PN Lbp

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 WIB

Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved