Lubuk Pakam, 13 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali melaksanakan kegiatan apel sore rutin pada Jumat, 13 Maret 2026 yang bertempat di halaman kantor. Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ibu Vivi Indrasusi Siregar, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pejabat struktural maupun fungsional, staf, hingga PPNPN.

Pelaksanaan apel sore ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menjaga kedisiplinan serta memperkuat koordinasi internal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain sebagai penutup rangkaian aktivitas kerja selama sepekan, kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur peradilan untuk memastikan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan telah terlaksana secara optimal dan tuntas.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berkomitmen menjaga profesionalitas, integritas, dan ketelitian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan peradilan. Suasana apel yang berlangsung dengan tertib dan khidmat mencerminkan semangat kebersamaan serta dedikasi seluruh aparatur dalam mempertahankan budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Tegakkan Putusan Kasasi, PN Lubuk Pakam Jalankan Eksekusi Konsinyasi Bendungan Lau Simeme

Lubuk Pakam, 23 Juli 2025 — Komitmen untuk menegakkan hukum yang adil dan akuntabel kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui pelaksanaan eksekusi konsinyasi pembayaran ganti rugi untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Lau Simeme.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait keberatan terhadap konsinyasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 15 perkara konsinyasi yang telah melalui proses kasasi menjadi dasar pelaksanaan eksekusi, yakni perkara Nomor 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, dan 26/Pdt.Eks/2025/PN Lbp, yang masing-masing merupakan kelanjutan dari permohonan keberatan konsinyasi tahun 2024. Seluruh amar putusan menegaskan keabsahan penyimpanan dana ganti rugi oleh negara.

Eksekusi dilaksanakan pada Rabu, 23 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H. (ex officio). Pelaksanaan teknis di lapangan dipimpin oleh Panitera PN Lubuk Pakam, Bapak Syawal Aswad, S.H., M.Hum., yang didampingi oleh Panitera Muda Perdata serta para juru sita dan juru sita pengganti.

Proses eksekusi dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu Desa Sarilaba Jahe, Desa Kuala Dekah, dan Desa Rumah Gerat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Meskipun sempat muncul riak dari sekelompok warga yang menyampaikan aspirasi, situasi tetap dapat dikendalikan berkat kesigapan tim pengamanan. Dengan pendekatan persuasif dan pengamanan yang terukur, proses eksekusi tetap berjalan dalam suasana kondusif.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan di lapangan, turut hadir unsur pengamanan lengkap dari Kapolres dan Wakapolres Deli Serdang, Dandim 0204/DS, serta unsur Badan Intelijen Negara (BIN). Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan dukungan penuh terhadap eksekusi ini sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan yudikatif secara profesional dan bertanggung jawab, untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat segera dijalankan dan demi terjaminnya kepastian hukum.

Eksekusi ini mencerminkan sinergi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta percepatan pembangunan nasional yang tertib, adil, dan berkeadaban.

2
Previous Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Terima Asesmen AMPUH Dari Pengadilan Tinggi Medan Secara Daring

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 WIB

Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved