
Lubuk Pakam, 10 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar Sosialisasi Internal yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan disiplin kerja bagi seluruh pegawai dalam pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan. Sosialisasi ini terbagi dalam dua sesi dengan berbagai materi penting terkait peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan kebijakan terbaru.
Sesi pertama membahas beberapa regulasi penting, yaitu:
- Sosialisasi PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA No. 071/KMA/SK/2008 tentang Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus.
- Sosialisasi PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- Sosialisasi PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System).
Sesi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H., selaku narasumber, dengan moderator Oloan Sirait, S.H., M.H., serta notulis Agung Christofan Dedas Sinuhaji, S.H.
Pada sesi kedua, materi yang disampaikan meliputi:
- Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
- Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana.
- Sosialisasi SPPT-TI sesuai dengan Surat Dirjen Badilum Nomor 2/DJU/HM.02.3/1/2023 tentang Perluasan satuan kerja implementasi SPPT-TI.
Sesi ini menghadirkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Imam Santoso, S.H., sebagai narasumber, dengan moderator Dedy Anthony, S.H., M.H., serta notulis Ryvanuel Juangsa Simbolon, S.H.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menerapkan regulasi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung guna meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

