Lubuk Pakam – Kamis, 26 September 2024 Pukul 08.00 WIB. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dilaksanakan Rapat Kerja Bulan September tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bapak Thomas Tarigan, S.H.,M.H dan didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Lubuk Pakam serta diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf dan PPNPN PN Lubuk Pakam.
Rapat bulanan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan sebagai bentuk evaluasi kerja yang telah di laksanakan.
Agenda rapat dimulai dengan penyampaian laporan, monitoring dan evaluasi kinerja dari bagian Kepaniteraan oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bapak Syawal Aswad Siregar, S.H.,M.Hum dan Kesekretariatan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bapak Baharuddin, S.H, kemudian dilanjutkan dengan pemberian tanggapan dan solusi terkait permasalahan yang telah diuraikan oleh bagian kepaniteraan dan kesekretariatan.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bapak Imam Santoso S.H.
Dalam sosialisasinya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyampaikan agar para atasan kepaniteraan dan kesekretariatan yakni Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin kepada bawahan masing-masing dan membuat laporannya secara tertulis. Hakim Pengawas Bidang sebelum melakukan pengawasan agar terlebih dahulu menerima laporan hasil pengawasan dan pembinaan dari para Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian.
Acara rapat dilanjutkan dengan pembinaan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bapak Thomas Tarigan, S.H.,M.H.
Dalam pembinaannya, Beliau menyampaikan berbagai hal antara lain Integritas, kedisiplinan, PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Para Atasan yakni Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Kasubbag untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin kepada bawahan masing-masing. Setiap Aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam harus bertanggungjawab dan melaksanakan tugasnya masing-masing dengan baik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).