Skip to content

PN LUBUK PAKAM KEMBALI MENGHUKUM MATI PELAKU PEREDARAN NARKOTIKA

Lubuk Pakam, 11 Juni 2025 — Peredaran gelap narkotika kembali menghadapi tembok tegas keadilan. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Slamet Sugiarto alias Arto, seorang terdakwa kasus narkotika dalam perkara No. 292/Pid.Sus/2025/PN Lbp. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Erwinson Nababan, S.H., dengan anggota David Sidik H. Simaremare, S.H., dan Hendrawan Nainggolan, S.H., serta Panitera Pengganti Rismanto, S.H.

Perkara ini berkaitan dengan perkara No. 293/Pid.Sus/2025/PN Lbp atas nama dua terdakwa lainnya: Muhammad Yogi Dhea Rizky Miskani alias Yogi dan Nurhamdani alias Dani. Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika bersama Slamet Sugiarto.

Vonis mati dijatuhkan setelah ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar. Barang bukti yang disita dari para terdakwa mencakup 5.000 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina, 10.000 butir narkotika jenis ekstasi (3.586 gram), 60.000 butir narkotika jenis ekstasi warna biru (21.516 gram), 1.072 gram narkotika jenis sabu dalam 9 bungkus plastik, serta berbagai alat bantu pengemasan seperti timbangan elektrik.

Para terdakwa diketahui tergabung dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak-pihak lain yang masih dalam pengejaran, termasuk bandar utama. Salah satu alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati adalah karena perkara ini merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga peredarannya harus diputus sampai ke akar

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif oleh tim Polrestabes Medan pada Oktober 2024. Slamet Sugiarto bertindak sebagai penghubung antara bandar dan pengedar lapangan, sementara Muhammad Yogi dan Nurhamdani berperan menerima dan mengedarkan barang. Narkotika ditemukan tidak hanya dalam penguasaan langsung mereka, tetapi juga di rumah pribadi yang difungsikan sebagai lokasi penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa vonis ini merupakan wujud nyata keberanian negara dalam menghadapi kejahatan luar biasa. “Kita perang terhadap narkotika, karena sudah sangat membahayakan dan mengkhawatirkan. Jumlah narkotika yang berhasil diamankan dalam perkara ini tergolong luar biasa besar dan secara nyata mengancam masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Putusan pidana mati ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika, dan penegakan hukum akan dijalankan secara tegas demi keselamatan bangsa dan negara.

Vonis ini sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum secara berkeadilan, transparan, dan berwibawa.

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 
Lubuk Pakam, Deli Serdang

Senin – Jum’at : 08:00 – 16:30 WIB

Kerjasama Terkait

Informasi Terkini

Dapatkan informasi terkini melalui email.

SP4N-Lapor Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Copyright Pengadilan Negeri Lubuk Pakam © 2024. All Rights Reserved