Lubuk Pakam — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengikuti kegiatan sosialisasi regulasi dan standar pelayanan pengadilan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dan aparatur PN Lubuk Pakam mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Ruang Command Center PN Lubuk Pakam.
Kegiatan sosialisasi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai ini membahas sejumlah ketentuan penting yang berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan peradilan. Materi yang disampaikan meliputi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022, Standar Pelayanan Pengadilan berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012, serta Implementasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Dalam kegiatan tersebut, PN Lubuk Pakam menugaskan aparatur yang berkaitan langsung dengan pelayanan perkara dan pelayanan publik, di antaranya Panitera, Panitera Muda, serta petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sosialisasi ini juga melibatkan unsur penegak hukum lain di wilayah hukum masing-masing, seperti Kejaksaan, Advokat, dan Kepolisian, guna memperkuat pemahaman bersama terhadap standar pelayanan peradilan.
Partisipasi PN Lubuk Pakam dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan di lingkungan pengadilan. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi dan standar pelayanan yang berlaku, diharapkan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.