Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan Sosialisasi Beberapa Peraturan dan Kebijakan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran internal pengadilan serta dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkungan Kabupaten Deli Serdang dan Lubuk Pakam, termasuk unsur kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta para advokat.
Kegiatan sosialisasi diselenggarakan sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman dan menyelaraskan pelaksanaan kebijakan Mahkamah Agung, khususnya dalam bidang administrasi perkara, persidangan elektronik, pelayanan publik, serta penerapan keadilan restoratif. Sosialisasi dibagi ke dalam dua sesi utama, dengan materi yang disusun secara komprehensif dan relevan dengan perkembangan regulasi peradilan.
Pada Sesi I, peserta memperoleh pemaparan mengenai PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum serta persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, yang ditujukan bagi internal pengadilan maupun pihak eksternal, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan advokat. Selain itu, disampaikan pula sosialisasi mengenai persidangan elektronik perkara pidana berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 365/SK/KMS/XII/2022. Seluruh materi pada sesi ini disampaikan oleh Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H.
Masih dalam sesi yang sama, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Kebijakan Restorative Justice (RJ) terbaru serta diskusi penerapannya di lingkungan pengadilan. Diskusi tersebut diikuti oleh seluruh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan menghadirkan Roziyanti, S.H. serta Simon Charles Pangihutan Sitorus, S.H. sebagai narasumber, dengan Ade Permana Putra, S.H. selaku moderator.
Selanjutnya, pada Sesi II, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dan SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 terkait optimalisasi layanan pembebasan biaya perkara (prodeo), baik bagi internal maupun eksternal pengadilan. Sesi ini juga membahas SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Materi disampaikan oleh Daniel Anderson Putra Sitepu, S.H., M.H. dan Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H., dengan Dedy Anthony, S.H., M.H. selaku moderator.
Kehadiran APH dan para advokat dari wilayah Deli Serdang dan Lubuk Pakam mencerminkan kuatnya sinergi antarpenegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang terintegrasi, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola peradilan, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta memastikan setiap kebijakan Mahkamah Agung dapat diimplementasikan secara optimal demi memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan kepada masyarakat.