Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Urnum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berasaskan:
1. Keadilan;
2. Sederhana, cepat, dan biaya ringan;
3. Non diskriminatif;
4. Transparansi;
5. Akuntabilitas;
6. Efektivitas dan efisiensi;
7. Bertanggung jawab; dan
8. Profesional.
Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk:
Ikuti informasi artikel terkini kami
Jalan Jenderal Sudirman No. 58
Lubuk Pakam, Deli Serdang
Senin – Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB
Dapatkan informasi terkini melalui email.