Peraturan & Kebijakan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014

Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Ruang Lingkup

Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Urnum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berasaskan:
1. Keadilan;
2. Sederhana, cepat, dan biaya ringan;
3. Non diskriminatif;
4. Transparansi;
5. Akuntabilitas;
6. Efektivitas dan efisiensi;
7. Bertanggung jawab; dan
8. Profesional.

Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk:

  1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hale dan kewajibannya; dan
  5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Artikel Terkini

Ikuti informasi artikel terkini kami

Maklumat Pelayanan
Maklumat Layanan Informasi
Layanan Konsultasi Hukum
Agen Perubahan

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 
Lubuk Pakam, Deli Serdang

Senin – Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Informasi Terkini

Dapatkan informasi terkini melalui email.

SP4N-Lapor Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Copyright Pengadilan Negeri Lubuk Pakam © 2024. All Rights Reserved

Skip to content