Lubuk Pakam, 18 November 2024 – Kini, pengurusan surat kuasa dapat dilakukan secara online melalui aplikasi E-SuKa (Elektronik Surat Kuasa). Inovasi berbasis digital ini telah diterapkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mempermudah proses pelayanan administrasi, khususnya dalam pendaftaran surat kuasa serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerapan inovasi ini sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 109/KPN/SK.HK.1.2.5/XI/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Koordinator, Penanggungjawab dan Penggunaan Aplikasi e-SuKa (Elektronik Surat Kuasa) pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tahun 2024.
Manfaat Menggunakan Aplikasi E-SuKa:
- Proses Lebih Cepat: Tidak perlu mengantri di pengadilan karena semua proses dilakukan secara online.
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Layanan daring ini mengurangi kebutuhan transportasi dan waktu perjalanan.
- Praktis dan Transparan: Mulai dari pengisian formulir, pembayaran PNBP, hingga penerbitan QR Code dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman.
- Mendukung Era Digitalisasi: Layanan ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk meningkatkan pelayanan berbasis teknologi.
Langkah-Langkah Pengurusan Surat Kuasa melalui E-SuKa:
- Daftar akun melalui situs e-suka.pn-lubukpakam.go.id dan aktivasi melalui email.
- Isi formulir pendaftaran surat kuasa dengan data yang benar dan lengkap.
- Lakukan pembayaran biaya PNBP ke rekening resmi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
- Setelah diverifikasi oleh petugas pengadilan, cetak QR Code surat kuasa untuk dilampirkan pada dokumen asli saat persidangan.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan layanan ini. “Kami mendorong masyarakat untuk beralih ke layanan online melalui E-SuKa agar proses pengurusan surat kuasa menjadi lebih mudah, efisien, dan transparan. Layanan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna layanan hukum,” jelasnya.
Dengan adanya aplikasi E-SuKa, masyarakat diharapkan dapat menikmati pelayanan yang lebih efisien dan praktis. Proses yang sebelumnya memerlukan waktu dan tenaga kini dapat dilakukan secara daring, menghemat waktu dan memberikan kemudahan akses tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.
Dengan diberlakukannya E-SuKa, masyarakat kini dapat menghindari kendala yang sering terjadi dalam layanan manual, seperti antrian panjang dan waktu proses yang lama. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi E-SuKa melalui link : https://www.e-suka.pn-lubukpakam.go.id/
Segera beralih ke layanan E-SuKa dan nikmati kemudahan dalam pengurusan surat kuasa secara online!