Lubuk Pakam, 26 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Internal Layanan Disabilitas pada Senin, 26 Januari 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Kegiatan diawali dengan Sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 serta Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas, sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan yang ramah, setara, dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Internal Layanan Disabilitas yang menghadirkan narasumber dari unsur internal dan eksternal. Bimtek ini disampaikan oleh Nasfi Firdaus, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta Sryenda Marcelina Kembaren, S.Sos., Pekerja Sosial Ahli Pertama dari Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan dimoderatori oleh Oloan Sirait, S.H., M.H., dengan Notulis Valentina Amanda Sitorus Pane, S.H.
Dalam bimtek tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang turut menghadirkan penyandang disabilitas, yakni penyandang tuna rungu dan tuna wicara, sebagai bagian dari metode pembelajaran langsung. Para peserta diberikan pelatihan praktik mengenai cara berinteraksi dan berkomunikasi yang tepat dengan penyandang disabilitas, termasuk simulasi pelayanan kepada penyandang disabilitas fisik, guna meningkatkan empati, pemahaman, serta keterampilan aparatur dalam memberikan layanan yang inklusif.
Melalui pendekatan praktik langsung ini, aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diharapkan tidak hanya memahami ketentuan normatif, tetapi juga mampu mengimplementasikan etika pelayanan disabilitas secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya pada layanan publik di lingkungan pengadilan.
Kegiatan sosialisasi dan bimtek ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam mewujudkan akses keadilan bagi semua, serta mendukung penyelenggaraan peradilan yang inklusif, humanis, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.