Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Oleh Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Oleh Mahkamah Agung RI

LUBUK PAKAM – Jajaran pimpinan, hakim, serta aparatur sipil negara (ASN) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual. Kegiatan yang berpusat di Yogyakarta ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Y.M. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., pada Jumat, 6 Februari 2026.

Penguatan Integritas dan Kesejahteraan
Dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang saat ini menjadi kebijakan negara harus dibarengi dengan peningkatan kualitas putusan dan kepatuhan yang konsisten terhadap kode etik. Beliau mengingatkan bahwa di tengah masyarakat yang semakin kritis, peradilan tidak cukup hanya bekerja benar menurut hukum, tetapi juga harus menjadi teladan integritas.

“Satu kesalahan yang dilakukan oleh oknum dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai kegagalan institusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, kepentingan institusi harus diletakkan di atas kepentingan pribadi,” tegas Prof. Sunarto dalam materinya.

Kesiapan Menghadapi KUHP dan KUHAP Baru
Salah satu poin krusial dalam pembinaan ini adalah kesiapan pengadilan dalam mengimplementasikan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

Ketua Kamar Pidana MA RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., memaparkan beberapa substansi penting dalam SEMA No. 1 Tahun 2026, di antaranya:

Masa Transisi: Penentuan hukum acara didasarkan pada waktu pemeriksaan identitas terdakwa di sidang tingkat pertama.

Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon): Merupakan jenis putusan tersendiri yang mempertimbangkan ringannya perbuatan dan keadaan pribadi pelaku.

Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining): Terdiri dari tiga jenis, termasuk pengakuan di tahap penuntutan dan di persidangan untuk tindak pidana tertentu.

Praperadilan: Perluasan objek praperadilan yang mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyadapan, hingga pemblokiran.

Kepemimpinan dan Pengawasan
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya kualitas kepemimpinan dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung. Pimpinan pengadilan diharapkan menjadi role model integritas serta mampu beradaptasi dengan teknologi informasi di era Revolusi Industri 5.0.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., mengingatkan kembali arti penting Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta aturan disiplin bagi pegawai. Beliau menegaskan prinsip Zero Tolerance terhadap segala bentuk pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.

Melalui keikutsertaan dalam pembinaan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum dan profesionalisme aparatur demi memberikan keadilan substansial bagi masyarakat pencari keadilan.

Previous Panggilan Umum Perkara Perdata Nomor : 337/Pdt.G/2025/PN Lbp

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved