Skip to content

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup dalam Perkara Narkotika

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup dalam Perkara Narkotika

Lubuk Pakam – Satu lagi perkara peredaran narkotika berskala besar berhasil ditangani dengan tegas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Pada Selasa, 20 Mei 2025, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 276/Pid.Sus/2025/PN Lbp menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teguh Prastiyo Daulay, yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat dalam jaringan pengiriman narkotika jenis sabu lintas provinsi.

Teguh diketahui bekerja atas perintah dua orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Fahroni Ginting dan Sony. Ia bertugas mengemas dan mengirim narkotika jenis sabu ke luar daerah melalui jasa ekspedisi. Dalam pengiriman terakhir yang berhasil diungkap, terdakwa memodifikasi kemasan paket dengan menyembunyikan sabu seberat satu kilogram di dalam box plastik biru berisi sepatu bekas, yang dikirim ke Bogor melalui Lion Parcel.

Perbuatan tersebut terdeteksi oleh aparat Subdit V Bareskrim Polri setelah menerima informasi intelijen pada 29 April 2024. Paket yang telah dikirim dari Medan berhasil diamankan di Lion Parcel Tangerang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kristal putih yang tersimpan di bawah tumpukan sepatu. Uji laboratorium menunjukkan bahwa zat tersebut adalah metamfetamina, termasuk dalam narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan terdakwa di sebuah hotel di kawasan Sunggal, Deli Serdang, oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa terdakwa tidak hanya sekali melakukan pengiriman, namun telah dua kali menerima dan membungkus sabu untuk dikirim ke beberapa daerah berbeda.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Sulaiman, S.H., M.H. sebagai Ketua, serta Endra Hermawan, S.H., M.H.  dan Elviyanti Putri, S.H., M.H.  sebagai hakim anggota, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

Barang bukti berupa box plastik, lima pasang sepatu, serta satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1.000 gram dimusnahkan, sedangkan dokumen resi pengiriman disimpan sebagai bagian dari berkas perkara.

Perkara ini ditangani oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli dan Juli Agustina Aritonang, yang dalam persidangan menyampaikan tuntutan pidana berat atas dasar ancaman nyata narkotika terhadap masyarakat luas.

Putusan ini memperkuat posisi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai lembaga peradilan yang tegas dalam menindak peredaran narkotika. Meski tidak dijatuhi hukuman mati seperti dua perkara sebelumnya, hukuman seumur hidup mencerminkan keseriusan pengadilan dalam memberi efek jera dan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya laten narkoba.

Previous Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Hadiri Upacara Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2025 Kabupaten Deli Serdang

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 
Lubuk Pakam, Deli Serdang

Senin – Jum’at : 08:00 – 16:30 WIB

Kerjasama Terkait

Informasi Terkini

Dapatkan informasi terkini melalui email.

SP4N-Lapor Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Copyright Pengadilan Negeri Lubuk Pakam © 2024. All Rights Reserved