
Lubuk Pakam, 21 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam turut serta dalam acara Dialog Yudisial yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI bersama Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) pada Jumat, 21 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh para Hakim Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, termasuk dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berpartisipasi dari ruang Media Center.
Dalam sesi diskusi, para narasumber dari FCFCOA berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam menangani perkara keluarga di Australia. Mereka menekankan bagaimana prinsip kepentingan terbaik bagi anak diterapkan secara konsisten dalam proses peradilan, termasuk dalam hal pemberian dispensasi kawin serta penentuan hak asuh dan tunjangan anak pasca perceraian.
Dari pihak Badilum, para pemateri memaparkan kebijakan dan tantangan yang dihadapi dalam sistem peradilan Indonesia terkait perkara keluarga. Salah satu tantangan yang dibahas adalah bagaimana memastikan hakim memiliki perspektif yang berpihak pada kepentingan anak dan perempuan dalam setiap putusan yang mereka buat.
Hakim-hakim dari berbagai pengadilan negeri di Indonesia turut serta dalam sesi tanya jawab yang interaktif. Beberapa pertanyaan yang diajukan mencakup mekanisme perlindungan anak dalam perkara perceraian, serta perbandingan antara sistem hukum keluarga di Indonesia dan Australia.
Dengan adanya dialog ini, diharapkan para hakim dapat mengadopsi praktik-praktik terbaik yang telah diterapkan di negara lain guna meningkatkan kualitas putusan yang lebih melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Acara yang berlangsung selama tiga jam ini ditutup dengan harapan agar kerja sama antara peradilan Indonesia dan Australia terus berlanjut, sehingga dapat saling berbagi wawasan dan pengalaman demi terciptanya sistem peradilan yang lebih baik dan berpihak pada keadilan sosial.