
Lubuk Pakam, 2 Juli 2025 — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali mencatat keberhasilan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata. Pada Rabu, 2 Juli 2025, perkara perdata Nomor 177/Pdt.G/2025/PN Lbp berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator, Bapak Hiras Sitanggang, S.H., M.M.
Dalam proses yang berlangsung secara tertib dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak, para pihak berhasil mencapai kesepakatan penyelesaian secara musyawarah. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi tetap menjadi opsi yang efektif dan mengedepankan win-win solution.
Hakim Mediator, Bapak Hiras Sitanggang, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan semangat rekonsiliasi dari para pihak. Beliau juga menekankan pentingnya pendekatan damai dalam sengketa perdata, guna menjaga hubungan sosial dan efisiensi proses hukum.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata dari upaya PN Lubuk Pakam dalam mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan oleh Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PN Lubuk Pakam terus mendorong optimalisasi ruang mediasi sebagai sarana utama penyelesaian sengketa keperdataan, demi mewujudkan pengadilan yang memberikan manfaat langsung bagi para pencari keadilan.