Lubuk Pakam, 8 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menunjukkan perannya dalam menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi. Perkara perdata dengan nomor register No. 538/Pdt.G/2024/PN LBP berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator, Bapak David Sidik Harinoean Simare Mare, S.H yang berhasil mendampingi para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama. Dalam mediasi yang berlangsung pada tanggal 8 Januari 2025 ini, kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai tanpa harus melanjutkan proses litigasi di persidangan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa (APS) yang cepat, efektif, dan efisien. Hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung RI dalam mendorong penguatan mediasi sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan.
Hakim Mediator, Bapak David Sidik Harinoean Simare Mare, S.H menyampaikan apresiasi kepada para pihak atas sikap kooperatif mereka selama proses mediasi. Beliau juga berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan mengedepankan dialog yang konstruktif.
Dengan keberhasilan mediasi ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menegaskan kembali perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menyelesaikan sengketa secara formal, tetapi juga mempromosikan perdamaian dan keharmonisan dalam masyarakat.