Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Perma No. 7 Tahun 2015, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
Ikuti informasi artikel terkini kami
Jalan Jenderal Sudirman No. 58
Lubuk Pakam, Deli Serdang
Senin – Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB
Dapatkan informasi terkini melalui email.