Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara, serta pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Perma No. 7 Tahun 2015, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
Ikuti informasi berita terkini kami
Jalan Jenderal Sudirman No. 58
Lubuk Pakam, Deli Serdang
Senin – Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB
Dapatkan informasi terkini melalui email.