Lubuk Pakam — Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan, S.H., M.H., memimpin kegiatan pembinaan kepada seluruh aparatur peradilan pada Senin, 9 Maret 2026 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan yang sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 3 Maret 2026 di Jakarta, yang kemudian diteruskan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam pembinaan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas aparatur peradilan dengan berpedoman pada berbagai ketentuan yang berlaku, antara lain PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim dan aparatur peradilan. Selain itu, disampaikan pula penguatan terkait pengawasan disiplin aparatur negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam juga mengingatkan seluruh aparatur agar tidak melakukan praktik pelayanan transaksional dalam bentuk apa pun dalam proses pelayanan peradilan. Pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara profesional sesuai standar operasional prosedur yang berlaku serta seluruh biaya perkara wajib diumumkan secara transparan kepada pengguna layanan. Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh aparatur harus saling mengingatkan untuk menjaga nama baik institusi serta menghindari tindakan yang dapat merugikan lembaga peradilan.
Selain itu, pembinaan juga menyoroti pentingnya kedisiplinan dalam pelaksanaan persidangan dan administrasi perkara. Aparatur pengadilan diminta untuk menjalankan proses persidangan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan setiap tahapan administrasi perkara dilaksanakan dengan cermat dan akuntabel. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam juga mengingatkan agar setiap aparatur menjaga perilaku dalam penggunaan media sosial serta tidak menyampaikan informasi kedinasan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, sekaligus memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan peradilan.