PN Lubuk Pakam Terapkan Restitusi dalam Perkara Kekerasan Seksual

PN Lubuk Pakam Terapkan Restitusi dalam Perkara Kekerasan Seksual

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di wilayah hukumnya.

Dalam putusan Nomor 1919/Pid.Sus/2025, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun kepada terdakwa sekaligus mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp5.062.000 (lima juta enam puluh dua ribu rupiah). Besaran restitusi ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Dalam menetapkan besaran restitusi, Majelis Hakim tidak semata-mata berpedoman pada hasil penilaian LPSK. Majelis juga mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menilai bahwa besaran yang diajukan telah memenuhi rasa kepatutan dan keadilan, sehingga Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan restitusi yang diajukan JPU tersebut.

Hal yang turut menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah kondisi terdakwa yang telah berusia lanjut. Meski demikian, terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran restitusi tersebut — sebuah itikad yang turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Penerapan restitusi ini melibatkan koordinasi aktif antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan LPSK RI. Proses penilaian kerugian korban dilakukan secara terukur dan berbasis regulasi, menjadikan perkara ini sebagai model praktik baik yang dapat menjadi rujukan bagi pengadilan-pengadilan lain dalam menangani perkara serupa di seluruh Indonesia.

Perlu diketahui, putusan ini hingga saat ini masih berada dalam tenggang waktu pikir-pikir sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah putusan inkracht, Jaksa Penuntut Umum akan segera melaksanakan eksekusi atas kewajiban pembayaran restitusi tersebut kepada korban.

“Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkomitmen untuk terus menerapkan mekanisme perlindungan korban sebagaimana diamanatkan UU TPKS dan KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa pengadilan tidak hanya hadir sebagai penjatuh hukuman, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memulihkan martabat dan hak-hak korban kekerasan seksual,” ujar Indrawan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

 

Previous Apel Pagi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin, 2 Maret 2026.

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 WIB

Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved