Sosialisasi Perma 7, 8, 9 Tahun 2016 & Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2013, Perma No. 1 dan 2 Tahun 2022.

Sosialisasi Perma 7, 8, 9 Tahun 2016 & Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2013, Perma No. 1 dan 2 Tahun 2022.

Lubuk Pakam, 19 Januari 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman penerapan regulasi di lingkungan peradilan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) pada Senin, 19 Januari 2026, yang dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam dua sesi, dengan materi yang berfokus pada penguatan disiplin kerja, pengawasan, penanganan pengaduan, serta tata cara penanganan permohonan dan perkara tertentu.

Sesi Pertama

Sesi pertama membahas:

  1. PERMA Nomor 7 Tahun 2016 dan SK KMA Nomor 071/KMA/SK/2008 tentang Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus;
  2. PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
  3. PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).

Sosialisasi sesi pertama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai narasumber, dengan Moderator Oloan Sirait, S.H., M.H., serta Notulis Elisabeth C. Anggia Manik, S.H.

Sesi Kedua

Pada sesi kedua, materi yang disosialisasikan meliputi:

  1. PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan;
  2. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana;
  3. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana.

Sesi kedua menghadirkan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Endra Hermawan, S.H., M.H. dan Khairu Rizki, S.H. sebagai narasumber, dengan Moderator Ade Permana Putra, S.H., serta Notulis Mila Nova Harahap, A.Md.

Melalui kegiatan sosialisasi PERMA ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam terhadap regulasi yang berlaku, sehingga dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Previous Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Canangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved