Lubuk Pakam, 13 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali melaksanakan kegiatan apel sore rutin pada Jumat, 13 Maret 2026 yang bertempat di halaman kantor. Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ibu Vivi Indrasusi Siregar, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pejabat struktural maupun fungsional, staf, hingga PPNPN.

Pelaksanaan apel sore ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menjaga kedisiplinan serta memperkuat koordinasi internal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain sebagai penutup rangkaian aktivitas kerja selama sepekan, kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur peradilan untuk memastikan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan telah terlaksana secara optimal dan tuntas.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berkomitmen menjaga profesionalitas, integritas, dan ketelitian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan peradilan. Suasana apel yang berlangsung dengan tertib dan khidmat mencerminkan semangat kebersamaan serta dedikasi seluruh aparatur dalam mempertahankan budaya kerja yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Mediasi Berhasil Perkara Perdata No. 177/Pdt.G/2025/PN Lbp

Lubuk Pakam, 2 Juli 2025 — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali mencatat keberhasilan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata. Pada Rabu, 2 Juli 2025, perkara perdata Nomor 177/Pdt.G/2025/PN Lbp berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator, Bapak Hiras Sitanggang, S.H., M.M.

Dalam proses yang berlangsung secara tertib dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak, para pihak berhasil mencapai kesepakatan penyelesaian secara musyawarah. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi tetap menjadi opsi yang efektif dan mengedepankan win-win solution.

Hakim Mediator, Bapak Hiras Sitanggang, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan semangat rekonsiliasi dari para pihak. Beliau juga menekankan pentingnya pendekatan damai dalam sengketa perdata, guna menjaga hubungan sosial dan efisiensi proses hukum.

Keberhasilan ini menjadi wujud nyata dari upaya PN Lubuk Pakam dalam mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan oleh Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

PN Lubuk Pakam terus mendorong optimalisasi ruang mediasi sebagai sarana utama penyelesaian sengketa keperdataan, demi mewujudkan pengadilan yang memberikan manfaat langsung bagi para pencari keadilan.

Previous Kunjungan dan Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Medan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 15:00 WIB

Jum’at : 08:00 – 15:30 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved