HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Lubuk Pakam

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Articles in Category: Berita Terkini

PN LUBUK PAKAM KEMBALI BERDUKA

on Senin, 21 September 2020. Posted in Berita Terkini

 

Lubuk Pakam_Belum genap satu bulan PN Lubuk Pakam berduka karena kehilangan Hakim Budi Teguh Alberto Simaremare, SH.MH karena sakit, PN Lubuk Pakam kembali berduka karena  kehilangan salah satu Hakim Terbaik Bapak Tarima Saragih, SH.MHum yang meninggal dunia di RS Mitra Sejati pada hari Sabtu (19/09) pukul 02.00 WIB.

 

Hakim yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Biak ini meninggal dalam usia 54 Tahun karena terkonfirmasi Positif Covid-19. Dua hari sebelumnya tepatnya hari Kamis (17/09) istri beliau Dorma Sipayung meninggal dunia juga karena terkonfirmasi Covid-19.

 

Pada hasil swab yang dilakukan PN Lubuk Pakam hari Jumat (28/08) dan hasilnya keluar pada hari Kamis (3/09) Hakim Tarima bukanlah salah satu Hakim yang terpapar Covid-19, namun pada saat lockdown (isoasi wilayah) PN Lubuk Pakam Hakim Tarima baru merasakan gejalanya dan kemudian dirawat di RS Mitra Sejati Medan selama kurang lebih satu minggu.

 

Hakim Tarima meninggalkan 1 (satu) orang putra bernama Vandes Tamala Saragih. Hakim Tarima dikenal sebagai pribadi yang baik hati, pintar dan sangat rendah hati, hal tersebut diakui semua orang yang mengenal beliau.

 

Tuhan yang memberi,

 

Tuhan pula yang mengambil.

 

Bapak sekarang sudah damai kembali ke rumah Bapa di Surga.

 

Semoga kebaikan dan teladan Bapak semasa hidup yang diwariskan pada kami dapat tumbuh dengan baik.

 

Selamat Jalan Bapak Tarima Saragih, SH.MHum.

 

 

 

(Humas Lubuk Pakam_Teruji)

 

PN LUBUK PAKAM LOCKDOWN SELAMA SEPEKAN.

on Jumat, 04 September 2020. Posted in Berita Terkini

 

 

 

 

 

 

 

Lubuk Pakam_Menyusul keluarnya hasil tes Swab yang dilakukan PN Lubuk Pakam pada hari Jumat yang lalu, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam langsung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 124/SK/IX/2020/PN Lbp tentang Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sementara Kecuali Untuk Pelayanan Yang Sifatnya Urgent dan Mendesak  Selama Masa Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A.

 

Pada apel Sore Jumat (4/09) Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jon Sarman Saragih, SH.MHum mengumumkan ada 3 (tiga) orang Hakim  yang terpapar Covid-19 berinisial S, LS dan UWKN. Dan untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka bagi  Hakim dan Pegawai di Lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pimpinan mengambil keputusan untuk mengadakan sistem kerja Work From Home (WFH) berdasarkan SK yang kami keluarkan hari ini,” tegas Jon.

 

Dalam Surat Keputusan Ketua PN Lubuk Pakam tersebut disebutkan Kegiatan Perkantoran dengan melaksanakan tugas dari rumah (Work From Home) dan menutup Pelayanan Terpadu Satu Pintu kecuali untuk pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak dengan ketentuan sebagai berikut :

 

1.    Bekerja dari rumah/work from home (WFH) tidak dimaknai sebagai hari libur.

 

2.    Hakim dan ASN yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) agar melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari dan berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19/Dinkes Kabupaten Deli Serdang.

 

3.    Hakim harus memperhatikan perkara yang ditangani apabila tidak mempunyai jadwal sidang pada hari tersebut dapat melakukan Work From Home (WFH) dengan terlebih dahulu melaporka kepada WKPN Lubuk Pakam.

 

4.    Panitera Pengganti bekerja dengan mengikuti jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh majelisnya, apabila tidak ada persidangan, Panitera Pengganti bekerja dari rumah/work from home (WFH) dengan melapor kepada Panitera, dan Panitera Pengganti yang bekerja secara Work From Home (WFH) wajib menyelesaikan tunggakan minutasinya.

 

5.    Hakim dan ASN yang mendapat kerja dari rumah/Work From Home wajib memenuhi target yang dibebankan, dengan mengisi Daftar Laporan Kerja dan melaporkan hasil pekerjaan dari rumah/Work From Home kepada atasan langsungnya.

 

6.    Hakim dan ASN yang bekerja dari rumah/Work From Home (WFH) juga melakukan presensi online (SIKEP) dengan status kehadiran WFH sebanyak 3 (tiga) kali (hadir, siang/istirahat, pulang).

 

7.    Hakim dan ASN tidak boleh bepergian ke luar kota baik dalam rangka kedinasan maupun diluar kedinasan, selam amasa pencegahan penyebaran COVID-19 dan harus senantiasa siaga apabila sewaktu-waktu diminta untuk kembali ke kantor pada hari dan jam kerja untuk tugas yang bersifat mendesak dan harus hadir secara fisik.

 

8.    Untuk pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ditutup mulai tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 11 September 2020 kecuali untuk pelayanan yang penting.

 

9.    Absensi manual ditiadakan mulai tanggal 4 September 2020 sampai dengan tanggal 11 September 2020.

 

 

 

Sementara seluruh Hakim dan pegawai melaksanakan Work From Home, seluruh ruangan kantor juga akan dilakukan disinfeksi,” pungkasnya.

 

Di akhir sambutannya, Jon Sarman mengingatkan kembali kepada seluruh Hakim dan pegawai untuk tetap menjaga kesehatan dan patuh terhadap protokol Covid-19.

 

 

 

(Humas PN Lubuk Pakam_Teruji)