HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023 Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA

on Sabtu, 28 Oktober 2023. Posted in Kegiatan Pengadilan

Lubuk Pakam, Pada Hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 Pukul 08.00 WIB, Bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023 dengan tema "Bersama Majukan Indonesia" . Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bapak Imam Santoso, S.H. bertindak sebagai Pembina Upacara diikuti Seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Calon Hakim, Seluruh Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam & Labuhan Deli

on Kamis, 26 Oktober 2023. Posted in Kegiatan Pengadilan

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam & Labuhan Deli. Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kegiatan KIMWASMAT dilaksanakan bersama Bapak Demon Sembiring S.H.,M.H., Bapak Marsal Tarigan S.H.,M.H, Bapak Lodewyk Ivandrie Simanjuntak S.H.,M.H., dan Bapak David Sidik Harinoean Simare-mare S.H.,M.H selaku Hakim Pengawas Kepaniteraan Pidana dan didampingi oleh Bapak Hendra Gunawan Silitonga S.H., M.H.


Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan. Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara. Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana,sejauh mana pengaruh pembinaan di rutan bagi perkembangan narapidana.

Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.