HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam & Labuhan Deli

on Kamis, 26 Oktober 2023. Posted in Kegiatan Pengadilan

Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam & Labuhan Deli

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam & Labuhan Deli. Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kegiatan KIMWASMAT dilaksanakan bersama Bapak Demon Sembiring S.H.,M.H., Bapak Marsal Tarigan S.H.,M.H, Bapak Lodewyk Ivandrie Simanjuntak S.H.,M.H., dan Bapak David Sidik Harinoean Simare-mare S.H.,M.H selaku Hakim Pengawas Kepaniteraan Pidana dan didampingi oleh Bapak Hendra Gunawan Silitonga S.H., M.H.


Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan. Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara. Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana,sejauh mana pengaruh pembinaan di rutan bagi perkembangan narapidana.

Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.