HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Informasi Perkara Melalui SMS

1.INFO
INFO adalah kode untuk menampilkan informasi perkara seperti dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang memuat jenis perkara, tanggal pendaftaran, status perkara terakhir, status proses perkara dll.
Format Penulisan :
INFO_NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
INFO 123/PID/2014/PN Lbp
Sistem akan membalas informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
 

2.BIAYA
BIAYA adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS mengenai jumlah biaya panjar perkara serta tanggal transaksi
Format penulisan :
BIAYA_NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
BIAYA 123/PDT/2014/PN Lbp

 

3.JADWAL
JADWAL adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS tanggal sidang mendatang dari sebuah nomor perkara
Format penulisan :
JADWAL_NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
JADWAL 123/PDT/2014/PN Lbp

 

4.PENGADUAN
Format penulisan :
PENGADUAN_ISI PESAN
Contoh :
PENGADUAN BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN AKTA TERLAMBAT


Format SMS tersebut dikirim ke SMS Center

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

08XX XXXX XXXX

Jam Kerja

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adalah:

Jam Kerja :

    • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB
    • Hari Jumat: pukul 07.30 s.d. 16.30 WIB

Jam Istirahat :

    • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
    • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Prosedur Pengaduan

Layanan pengaduan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Berikut ketentuannya :

I.       TUJUAN :

Tujuan penanganan pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat

II.      Hak-Hak Pelapor :

a.     Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

b.     Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c.     Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya;

d.     Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan;

e.     Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan

f.      Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. 

III.     Hak-Hak Terlapor :

a.     Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

b.     Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c.     Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

d.     Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dan

e.     Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

IV.    Pengaduan dapat disampaikan melalui :

a.     Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung dapat dibuka melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id/Home .

b.     Layanan pesan singkat / SMS  melalui Nomor telfon :  081260424315

c.     Surat elektronik melalui alamat e-mail  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. .

d.     Faksimile melalaui nomor 061-7955861.

e.     Telepon melalui nomor 061-7955861.

f.      Meja pengaduan di Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Jl. Jendral Sudirman Nomor 58, Lubuk Pakam, Deli Serdang.

g.     Surat dan/atau disampaikan ke Kantor Pengadilan Negeri  Lubuk Pakam Kelas IA, Jl. Jendral Sudirman Nomor 58, Lubuk Pakam, Deli Serdang.

h.     Kotak pengaduan yang terdapat di Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Jl. Jendral Sudirman Nomor 58, Lubuk Pakam, Deli Serdang.

i.      Medias Sosial melalui alamat akun instagram Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan ID: lbp.districtcourt

Pengaduan melalui media huruf a s.d. h diatas disampaikan dengan tetap mengikuti prosedur penyampaian pengaduan di bawah.

 

 

V.     Penyampaian pengaduan :

1.     Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan :

a.     Pelapor datang menghadap sendiri ke meja pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.

b.     Petugas meja pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI https://siwas.mahkamahagung.go.id/Home.

c.     Petugas meja pengaduan memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

2.     Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, maka harus memuat :

a.     Identitas Pelapor;

b.     Identitas Terlapor jelas;

c.     Perbuatan yang diduga dilanggar  harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaiamana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d.     Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor; dan

e.     Petugas meja pengaduan memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI https://siwas.mahkamahagung.go.id/Home dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

3.     Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, maka harus memuat :

a.     Identitas Pelapor;

b.     Identitas Terlapor jelas;

c.     Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d.     Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut unutk memperkuat pengaduan pelapor;

e.     Meskipun pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Selengkapnya terkait Layanan Pengaduan / Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya dapat dibaca melalui tautan di bawah ini :

http://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/perma_wbs_08_agustus_2016+_web_3.pdf

Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan.

Prosedur Permohonan Informasi

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022

TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

 

 

 

Pedoman pelayanan Informasi  (dirangkum) :

II. HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

A. Hak Pemohon Informasi

    1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Setiap Orang berhak:
      a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
      b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
      c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
      d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    3. Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan permohonan informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut;
    4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi  publik  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

B. Kewajiban Pengguna Informasi

    1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Lebih Jelasnya klik link ini.

 

SK PPID  PADA PN LUBUK PAKAM (Lihat Disini)

 

STRUKTUR PELAKSANA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 

Prosedur Sidang Tilang

Diberitahukan kepada para pelanggar :

  • Sidang Tilang dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 10.00 WIB.
  • Datang tepat waktu dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
  • Membawa register tilang yang berwarna merah.
  • Laporkan Nomor Halaman yang tertera di papan pengumuman tilang PN Mungkid, untuk kemudian dilaporkan ke meja pemberi nomor antrian sidang
  • Mengikuti persidangan dengan memakai pakaian sopan ( Celana Pendek Dilarang Memasuki Ruang Sidang ).
  • Mematuhi tata tertib persidangan.
  • Bagi para pelanggar yang terlambat dan tidak mengikuti sidang, maka berkas putusan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Mungkid.