Kode Etik PNS
Indeks Artikel
Etika Terhadap Sesama Pegawai Negeri Sipil
1. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
berlainan;
2. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4. Menghargai perbedaan pendapat;
5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
- << Sebelum
- Berikut