HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambar
  • gambar
  • gambar
  •  

    gambardifabel
  •  
    sipp
  • gambar
  •  

    sms
  •  

    gambar
  • gambar
  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Informasi Perkara dan Layanan Melalui Asisten Virtual Ma Ros

    Dapatkan informasi mengenai penyelesaian perkara anda melalui WhatsApp, mudah cepat akurat efisien langsung dari handphone anda. Informasi yang dapat diakses melalui WhatsApp mengenai denda tilang, info perkara, jadwal sidang, biaya perkara

    Lebih Lanjut

  • Pos Bantuan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • Terobosan Baru Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

    Kami Melayani Pengguna Pengadilan Dengan Motto TERUJI
    (TRANSPARAN, EFISIEN,RESPONSIF,UNGGUL,JUJUR, DAN INDEPENDEN)

    Lebih Lanjut

  • PTSP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA

    Kami Melayani Pengguna Pengadilan Dengan Motto TERUJI
    (TRANSPARAN, EFISIEN,RESPINSIF,UNGGUL,JUJUR, DAN INDEPENDEN)

    Lebih Lanjut

Aplikasi SIPP

SIWAS

Survei

Jadwal Sidang

Direktori Putusan

Aplikasi E-Court

Panggilan Umum

 

 

SEJARAH PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM

 

 

 

Jika kita mau membicarakan hal ikhwal sejarah Pengadilan Negeri Kelas I-A Lubuk Pakam sama sekali tidak dapat terlepas dari perjalanan sejarah dan perkembangan pemerintahan pada jamannya, sehingga dari asfek wilayah hukumnya semula adalah meliputi seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang yang berkedudukan di (Kota) Tebing Tinggi (Deli) sebagai pusat Pemerintahan.

Apa yang kemudian kita lihat sebagai Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada saat ini, sejarah keberadaannya itu sendiri adalah dimulai pada hari Senin tanggal 08 Juni 1981, yaitu saat-saat terjadinya ganti kerugian tanah antara pemilik tanah (Manuntun Siahaan) dengan Djariaman Damanik, SH, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Medan selaku Pimpinan Proyek Peningkatan Fasilitas dan Prasaraana Fisik Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman di Sumatera Utara.

Pada tanggal 12 Oktober 1982 kemudian Gedung Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mendapatkan proyek pembangunan gedung yang kala itu diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yaitu Bapak R.SOEBIJANTONO, SH, sedangkan yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada saat itu adalah Bapak MARUARAR SIAHAAN. Peresmian gedung ini sekaligus menunjukkan perjalanan sejarah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang tadinya hanya berkedudukan sebagai tempat persidangan (Zitting Plaat) melainkan sudah berkedudukan sebagai Pengadilan Negeri sendiri yang terpisah dengan induknya Pengadilan Negeri Tebing Tinggi (Deli).

Seiring dengan terjadinya peningkatan volume kerja, gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mendapatkan peninjauan kelayakan, sehingga berturut-turut memperoleh proyek pengembangan gedung, dari yang semula adalah berlantai satu sampai kemudian berkembang menjadi gedung berlantai dua. Selanjutnya dari asfek wilayah hukum juga terjadi perubahan seiring dengan terjadinya perubahan atau pembentukan pemerintahan daerah baru.

Tingginya volume perkara dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kemudian mendorong terjainya peningkatan kelas menjadi I-A. Tempat persidangan yang terletak di Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Labuhan Deli terus digunakan sebagai upaya menjalankan fungsinya sebagai lembaga Yudikatif.

Untuk menunjang tugas pokoknya sebagai lembaga peradilan, maka Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah beberapa kali menerima penempatan Pegawai Negeri Sipil dengan latar bekang keilmuan tertentu yang sama sekali tidak berbasis hukum, seperti halnya ilmu management keuangan dan pranata komputer. Semua personil Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ditempatkan sesuai keahliannya masing-masing dan duduk dalam jabatan-jabatan tertentu, baik tekhnis maupun non tekhnis. Setiap personil adalah sumber daya manusia yang sama sekali tidak dapat dilepaskan dari berjalannya fungsi Yudikatif sebagai suatu sistem dan secara keseluruhan setiap tugas atau jabatan tertentu adalah terbangun dalam satu lingkaran kerja.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yudikatif tersebut, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata dan pidana dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Deli Serdang dan sebahagian wilayah pemerintahan Serdang Bedagai.

By: kasub IT

Layanan Asisten Virtual Ma Ros Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Permohonan Informasi

abana

Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan


Lebih Lanjut

 

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam


Lebih Lanjut

Pengumuman Badilum

Lokasi Pengadilan

PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS IA

Jl. Jenderal Sudirman No. 58, Lubuk Pakam 20512, Sumatera Utara

Telp. (061) 7955861

Fax. (061) 7955861

Email : pnlubukpakam@yahoo.co.id

Email Delegasi : delegasilubukpakam@gmail.com

 

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB

Jum'at : 07.30 - 16.30 WIB

 

Jam Istirahat

Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WIB

Jum'at : 11.30 - 13.00 WIB