HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambar
  •  

    gambardifabel
  •  
    sipp
  • gambar
  •  

    sms
  •  

    gambar
  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Informasi Perkara dan Layanan Melalui Asisten Virtual Ma Ros

    Dapatkan informasi mengenai penyelesaian perkara anda melalui WhatsApp, mudah cepat akurat efisien langsung dari handphone anda. Informasi yang dapat diakses melalui WhatsApp mengenai denda tilang, info perkara, jadwal sidang, biaya perkara

    Lebih Lanjut

  • Pos Bantuan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • Terobosan Baru Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

    Kami Melayani Pengguna Pengadilan Dengan Motto TERUJI
    (TRANSPARAN, EFISIEN,RESPONSIF,UNGGUL,JUJUR, DAN INDEPENDEN)

    Lebih Lanjut

  • PTSP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA

    Kami Melayani Pengguna Pengadilan Dengan Motto TERUJI
    (TRANSPARAN, EFISIEN,RESPINSIF,UNGGUL,JUJUR, DAN INDEPENDEN)

    Lebih Lanjut

Aplikasi SIPP

SIWAS

Survei

Jadwal Sidang

Direktori Putusan

Aplikasi E-Court

Panggilan Umum

 

 

 

 

   
  1. Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

    1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;

    2. Sah atau tidaknya penghentian penyi¬dikan atau penghentian penuntutan;

    3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);

    4. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).

  2. Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:

    1. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;

    2. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;

    3. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.

  3. Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:

    1. Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;

    2. Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;

    3. Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

 
PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN

  1. Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).

  2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.

  3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.

  4. Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menja¬tuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.

  5. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN

  1. Putusan pra peradilan tidak dapat dimin¬takan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).

  2. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagai¬mana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.

  3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghen¬tian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.

  4. Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.

 

 

 

Layanan Asisten Virtual Ma Ros Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Permohonan Informasi

abana

Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan


Lebih Lanjut

 

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam


Lebih Lanjut

Pengumuman Badilum

Pengumuman Mahkamah Agung

Lokasi Pengadilan

PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS IA

Jl. Jenderal Sudirman No. 58, Lubuk Pakam 20512, Sumatera Utara

Telp. (061) 7955861

Fax. (061) 7955861

Email : pnlubukpakam@yahoo.co.id

Email Delegasi : delegasilubukpakam@gmail.com

 

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB

Jum'at : 07.30 - 16.30 WIB

 

Jam Istirahat

Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WIB

Jum'at : 11.30 - 13.00 WIB